foto : ist
𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖, 𝙞𝙣𝙨𝙥𝙞𝙧𝙖𝙨𝙞𝙩𝙖𝙡𝙖.𝙘𝙤.𝙞𝙙.- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11:35 WIB bertempat di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat.
Berdasarkan siaran pers tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang diterima media ini Jum’ ( 26/8/2022) menyebutkan, identitas terpidana yang diamankan, yakni Stephanus Imanuel alias Steven.
Terpidana Steven merupakan mantan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 10 Agustus 2022.
Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Terpidana Steven terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan “menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karenanya, Terpidana Steven dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Terpidana Steven diamankan Tim Tabur Kejagung, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut . Olehnya itu Terpidana Steven dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Rill).
Rekomendasi Untuk Anda
Pj. Sekda Tala Pimpin Rakor Persiapan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah
Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Penanaman Pohon dalam Rangka Ketahanan Pangan
DPD BKPRMI Tala Berikan Bantuan Ratusan Paket Bahan Pokok Kepada Para Guru TPA Korban Terdampak Banjir