Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Lima Desa Masuk Wilayah Delineasi RDTR Kawasan Industri Jorong

Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Sebanyak lima desa yaitu Desa Asam Jaya, Asam-Asam, Asri Mulya, Jorong, Karang Rejo, Muara Asam-Asam dan Swarangan dengan luas mencapai 3.268 Ha, masuk dalam Delineasi Wilayah Perencanaan (WP) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Kawasan Industri (KI) Jorong.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Hairin, setelah mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi RDTR di KI Jorong. Bertempat di Ruang Rapat Barakat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Tala. Kamis (23/6/2022).

Hairin melanjutkan, Delineasi RDTR merupakan instrumen pemberian perizinan investasi di daerah yang dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi, oleh karena itu peran RDTR sangat penting dengan tujuan membawa dampak positif terhadap masyarakat yang ada di sekitar KI Jorong. 

Sehingga kedepannya jika ada investor yang ingin mendirikan perusahaan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang karena layak atau tidaknya sudah diatur dari awal melalui Delineasi RDTR ini.

“Hal ini tentunya berpihak kepada masyarakat di sekitar KI Jorong dengan tujuan memberikan dampak positif dan tidak merugikan,” terang Hairin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala berkomitmen untuk mendorong dampak positif bagi masyarakat sekitar dari penggunaan tata ruang di kawasan KI Jorong oleh perusahaan, jika kedepannya ada dampak negatif yang akan berimbas kepada masyarakat maka Pemkab Tala akan berusaha menekan seminimal mungkin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terutama pengaruh terhadap lingkungan hidup karena hal ini akan sangat merugikan bagi masyarakat. 

Menindaklanjuti Hasil kesepakatan FGD maka akan diterbitkan Surat Keputusan Bupati Tala Tentang Penetapan Delineasi RDTR di Sekitar KI Jorong serta Surat Keputusan Bupati Tala Tentang Tim Penyusun RDTR dan Kelompok Kerja (Polja) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah FGD ini dilaksanakan.

“Dengan dilaksanakannya FGD ini maka sudah jelas kegiatan mana saja yang akan bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat sehingga Pemkab Tala dapat menekan seminimal mungkin efek negatif yang akan ditimbulkan,” pungkas Hairin.

Turut berhadir Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Cabang Pelaihari, Akhmad Suhaimi, Perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Para Kepala SKPD terkait Lingkup Pemkab Tala. (Prokopim)