Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Langgar UU Pemilu, ASN di Tala Dijatuhi Hukuman Bayar Denda. JPU : Tidak Ajukan Banding

TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Terdakwa kasus pelanggaran netralitas ASN saat masa Pilkada 2024, Y dinyatakan melanggar pasal 188 Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan dijatuhi hukuman pidana dengan membayar denda sebanyak 6 juta rupiah dengan ketentuan tertentu.

Jaksa Penuntut Umum, Harry Fauzan yang menangani kasus ini mengatakan majelis hakim sudah memberikan vonis yang bijaksana. Melihat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari ini, ia tidak akan mengajukan banding.

“Kami telah menerima putusan PN Pelaihari dan memintakan arahan kepada pimpinan. Setelah mendapat petunjuk, kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Harry saat ditemui di kantornya, Senin (30/12/2024).

Harry berharap kasus menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk tetap netral dan profesional, terutama menjelang pemilu.

“Kita berharap dengan kasus ini para ASN bisa mengambil pembelajaran agar bisa menjaga netralitas dan tidak ikut-ikutan mencampuri urusan politik menjelang pemilu,” ujarnya lagi.

Pembacaan hasil putusan ini dilakukan oleh Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro di Pengadilan Negeri Pelaihari pada Jumat (20/12/2024) dan dihadiri langsung oleh terdakwa dan didampingi 7 orang kuasa hukum dari Kantor Aspihani and Partners.

Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro membacakan putusan perkara nomor 22/Pid.Sus/PN/Pli dalam sidang terbuka ini.

“Menyatakan terdakwa Yamani bin (alm) Ichwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap aparatur sipil negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Nugroho Prasetyo.

“Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 6 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjutnya lagi.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, dua diantaranya satu flashdisk yang berisikan rekaman video dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan satu video klarifikasi terdakwa serta tangkapan layar log panggilan dari nomor terdakwa kepada Saudari PNS.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara sejumlah 5 ribu rupiah. (Ben)