TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menyelesaikan penagihan piutang uang pengganti yang belum terbayarkan selama 23 tahun sebesar Rp. 5 juta atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terpidana Bainudin.
Hal ini disampaikan Kajari Tala Ramadani, S.H., M.H. kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tala, Pelaihari, pada Rabu (9/2/22).
Didampingi Kasi Intel Saefullahnur dan Kasi Pidsus Akhmad Rifani, Ramadani mengungkapkan, Bainudin dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Kurau.
“Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 156/Pid/98/PT Banjarmasin dengan amar putusan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5 juta, uang penganti tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 11 Oktober 2021,” jelasnya.
Kajari Tala mengungkapkan, kasus putusan tersebut sejak tahun 1998, namun baru dibayarkan tahun 2021 ke Kas negara. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Menangkan RaZa, RPD Tala Gerak Cepak Dirikan Posko Militan
Jadi Tuan Rumah Gowes Kemenkumham, Rutan Pelaihari Dapet Dukungan Penuh Dari BRI
Pj Bupati Tala Resmikan Pura Dalem Prajepati