𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka KJH, H, dan JS.
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (3/11/22) saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. MC selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. tahun 2008-2018, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
2. AF selaku Anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia/MAPPI-(Cert.), diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020. (Puspenkum)
Rekomendasi Untuk Anda
Bupati Tala Launching Logo PORPROV XII dan PEPARPROV V Kalsel 2025
Ketua Tidar Tala dan Kotabaru Titipkan Rekomendasi Penting Kepada Ketua Tidar Kalsel Baru
Kepala Rutan Pelaihari Koordinasi dengan Bupati Tala, Bahas Dukungan Program Pembinaan Warga Binaan