
SUASANA sesaat setelah RDP berakhir, Senin (27/7) sore. RDP Komisi II ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Upaya menata kembali tata kelola penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang mempertemukan unsur legislatif, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, hingga perwakilan nelayan, menghasilkan kesepakatan bersama sebagai pijakan memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Meski demikian, dinamika di lapangan menunjukkan persoalan belum sepenuhnya berakhir.
Mayoritas nelayan Desa Kuala Tambangan masih memilih menyalurkan hak BBM subsidinya melalui SPBU, bukan melalui SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) yang selama ini menjadi titik distribusi di desa tersebut.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut mencatat terdapat 184 kapal nelayan yang tercantum dalam rekomendasi penerima solar subsidi.
Dari jumlah itu, 161 nelayan memilih tetap mengambil solar melalui SPBU yang ditetapkan Pertamina, hanya empat nelayan yang menyatakan tetap menggunakan SPBUN Kuala Tambangan, sedangkan 19 nelayan lainnya belum menentukan sikap.
Kepala DKPP Tanah Laut H Muh Kusri mengatakan pilihan tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah daerah menjelang berakhirnya masa rekomendasi penyaluran solar subsidi melalui SPBU yang diterbitkan selama tiga bulan sebagai solusi sementara.
Rekomendasi tersebut dikatakannya masih berlaku sekitar satu bulan lagi. Setelah itu akan dilakukan evaluasi.
Apabila mayoritas nelayan tetap memilih SPBU, pihaknya akan mengusulkan perpanjangan rekomendasi.
“Namun apabila terjadi perubahan pilihan, mekanisme distribusi tentu akan dibahas kembali bersama seluruh pihak terkait,” ujar Kusri, Selasa (28/7/2026).
RDP yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tanah Laut pada Senin (27/7/2026) dipimpin Ketua DPRD H Khairil Anwar didampingi Wakil Ketua Muslimin dan Ketua Komisi II H Agus Prasetya B.
Forum tersebut juga dihadiri Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, Kajari Tanah Laut Lutvi Tri Cahyanto, perwakilan Kodim 1009/Tanah Laut, jajaran PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, pengelola SPBUN beserta kuasa hukumnya, pengurus Puskud Kalimantan Selatan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, serta perwakilan nelayan.
Rapat berlangsung lebih dari tiga jam. Sejumlah pandangan yang saling berseberangan sempat menghangatkan jalannya diskusi. Namun seluruh peserta akhirnya mencapai konsensus yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Terdapat tujuh poin yang disepakati. Di antaranya menerima hasil klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan yang dilakukan Tim Terpadu, memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan DKPP, meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi, melakukan sinkronisasi data rekomendasi DKPP dengan barcode, logbook SPBUN dan realisasi penyaluran, hingga memperkuat monitoring secara berkala.
Kesepakatan itu juga mengatur bahwa apabila pada masa mendatang ditemukan ketidaksesuaian data maupun indikasi pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara bagi nelayan Kuala Tambangan yang tetap menolak mengambil solar melalui SPBUN, Pertamina memberikan ruang untuk memperoleh BBM subsidi di lokasi lain yang telah ditetapkan dengan tetap menggunakan rekomendasi resmi dari DKPP.
Menurut Kusri, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari penghentian sementara penyaluran solar subsidi melalui SPBUN Kuala Tambangan yang diberlakukan PT Pertamina Patra Niaga menyusul polemik distribusi yang mencuat beberapa bulan terakhir.
Berbeda dengan kondisi di Kuala Tambangan, nelayan Desa Tabanio menyatakan tetap bersedia mengambil solar subsidi melalui SPBUN setempat.
Kendati demikian, mereka meminta pemerintah daerah terus melakukan pendampingan serta pengawasan agar mekanisme distribusi berjalan transparan, sesuai regulasi, dan benar-benar menjangkau nelayan yang berhak.
Melalui kesepakatan RDP tersebut, DPRD Tanah Laut berharap polemik yang selama ini mengiringi distribusi solar subsidi dapat diselesaikan melalui tata kelola yang lebih terintegrasi, berbasis data, serta menjamin kepastian layanan bagi masyarakat nelayan.
(derapwaktu.com/dw1)
