Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyelewengan Dana PT. Waskita Beton Precast

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi penyelewengan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulis yang dikeluarkannya, Selasa (8/11) mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung adalah seorang direktur utama.

“Tersangka yaitu HA, selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM),” katanya. 

Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam kasus korupsi pada PT Waskita Beton Precast, HA memiliki beberapa peran yaitu :

1. Selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast.

2. Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

3. Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya HA, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Mereka adalah : AW, AP, BP, A, KJH, H, JS, dan HA. (Rill/foto:ist)