Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Kejagung Menyikapi Putusan MA Yang Membebaskan Terdakwa FH Dalam Perkara PT. ASURANSI JIWASRAYA. 

Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeluarkan siaran pers tertulis pada Senin 11 April 2022.

Menyikapi putusan bebas terhadap Terdakwa FH dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya, Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang pada pokoknya “menyatakan Terdakwa FH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair”, sehingga membebaskan Terdakwa FH dari segala tuntutan. 

Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Kejaksaan RI dapat mengajukan peninjauan kembali. 

Dapat disampaikan bahwa dalam Putusan Kasasi atas nama Terdakwa FH, pada intinya terdapat alasan hukum sebagai berikut:

Dalam Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Terdakwa FH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdapat alasan/pertimbangan hukum yang berbeda dimana Terdakwa dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum. 

Bahwa dalam Putusan Kasasi MA yang membebaskan Terdakwa FH, ada perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili maupun memeriksa dan memutuskan perkara tersebut (terjadi dissenting opinion) yaitu salah satu Majelis Hakim menyatakan FH terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Dalam putusannya, Hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa Terdakwa FH telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) secara benar, padahal apabila FH telah benar melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP), maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dan perlu diketahui bahwa FH tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian selama 10 tahun dan terakumulasi sebesar Rp 16,8 Triliun.

Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung. 

Demikian tanggapan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengenai Putusan Bebas Terdakwa FH dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya. 

About Author