TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/3/22) mengeluarkan siaran pers tertulis yakni perkembangan persidangan dalam tindak pidana merintangi penyidikan korupsi di PT. LPEI atas nama terdakwa Didit Wijayanto Wijaya.
Pada Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 13:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA dengan agenda Pemeriksaan Saksi, dalam Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu SAIFUL BAHRI SIREGAR, S.H. M.H. selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik / Kasubdit Pajak dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLB & EE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Dalam keterangannya saat persidangan, saksi SAIFUL BAHRI SIREGAR, S.H. M.H. membenarkan bahwa Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA selaku Kuasa Hukum telah mempengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut diatas untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Rekomendasi Untuk Anda
Pj Bupati Tala Lantik 23 Kepsek SD
MCP Tanah Laut Tembus 79 Persen
Kejari Tala Ingatkan Seluruh ASN dan Perangkat Desa Agar Jaga Netralitas di Pilkada 2024