
PENYERTAAN MODAL – Wabup Tala HM Zazuli menyerahkan draft Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Kalsel pada Ketua DPRD Tala Khairil Anwar pada rapat paripurna, Kamis (16/10) siang.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel kembali akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Â
Regulasi terkait hal itu juga telah disusun dengan argumen rasional progresif untuk menopang pembangunan daerah. Bahkan pada Kamis (16/10/2025), pihak eksekutif di daerah ini secara resmi telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai hal itu.
Â
Melalui rapat paripurna di gedung DPRD Tala, Wakil Bupati Tala H Zazuli (H Uli) memaparkan urgensi pentingnya penambahan penyertaan modal tersebut yang termaktub dalam Raperda Kabupaten Tala tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Kalimantan Selatan (Perseroda).
Â
Di hadapan pimpinan rapat paripurna, H Khairil Anwar (ketua DPRD) didampingi Wakil Ketua 1 Muslimin dan Wakil Ketua 2 Hj Musdalifah serta anggota dewan lainnya, Wabup mengatakan tantangan pada bidang perekonomian saat ini makin bertambah besar.Â
Â
Terutama bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.Â
Â
Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multi-effect yang besar bagi perekonomian masyarakat. Melalui pendirian dan pengembangan BUMD, terdapat manfaat dengan pembukaan lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Â
Keberadaan BUMD diperkuat secara normatif dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang menyatakan pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
Â
Lalu, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.Â
Â
BUMD dapat menjadi pendorong ekonomi secara menyeluruh dengan secara langsung menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.Â
Â
Selain itu, BUMD menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, menyerap banyak tenaga kerja, baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, serta menggairahkan usaha skala kecil dan menengah.
Â
Kemudian, BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini karena pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), badan usaha swasta dan/atau koperasi. Ini sesuai lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Â
Alasan-alasan pentingnya keberadaan BUMD sebagai perwujudan dari peran pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi daerah juga diyakini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.Â
Â
Meskipun dalam perkembangannya peran BUMD Kabupaten Tala dalam menyumbang pemasukan asli daerah masih belum memuaskan. Namun dimaknai secara normatif, keberadaan BUMD tetap dibutuhkan sebagai penggerak perekonomian daerah Kabupaten Tala.
Â
Guna menunjang kebutuhan BUMD di Kabupaten Tala dalam menjalankan peran pentingnya, maka BUMD membutuhkan permodalan.Â
Â
Kebutuhan tersebut digunakan dalam rangka seperti memenuhi modal dasar karena wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pengembangan usaha. Salah satu sumber permodalan BUMD adalah melalui penyertaan modal pemerintah.Â
Â
Pemkab Tala selama ini telah berpartisipasi sebagai pemegang saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda) yang selanjutnya disebut Bank Kalsel.Â
Â
Bank yang merupakan BUMD ini memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, sekaligus motor percepatan pembangunan daerah.
Â
Bank ini berperan dalam pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.Â
Â
Juga menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (sebagai pemegang/penyimpan kas daerah), di samping menjalankan bisnis perbankan.
Â
Bank Kalsel sebagai BPD mempunyai keunggulan komparatif sebagai bank yang mempunyai faktor kedekatan dan pemahaman kultural serta sosiologis kedaerahan dengan masyarakat.Â
Â
Selain itu fungsi dan perannya diharapkan signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional, karena BPD mampu menyelenggarakan jaringan pelayanan di seluruh daerah di Kalsel.Â
Â
Selama ini peran Bank Kalsel sebagai bank pembangunan telah ditunjukkan secara nyata. Salah satunya terlihat dari posisinya yang dominan pada pangsa pasar produk perbankan di daerah ini.Â
Â
Untuk penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), Bank Kalsel merupakan pemegang pangsa pasar dengan rata-rata sebesar 21 persen.
Â
Pencapaian tersebut terutama disebabkan karena Bank Kalsel berfungsi sebagai bank mitra kas daerah sehingga dana pemerintah daerah lebih banyak ditempatkan pada Bank Kalsel.
Â
Data lebih lanjut menunjukkan lebih 40 persen pangsa pasar untuk produk giro ditempatkan di bank ini. Basis yang kuat untuk dana pihak ketiga ini menjadi keunggulan tersendiri untuk Bank Kalsel.Â
Â
Pada pangsa pasar kredit, porsi Bank Kalsel sebesar 18 persen pada lima tahun terakhir ini. Namun demikian masih tersedia ruang untuk dapat mengoptimalkan pendapatan dari kredit.

AKRAB – Wabup Tala HM Zazuli (H Uli) menyapa akrab jajaran pejabat Pemkab Tala sebelum rapat paripurna di DPRD Tala dimulai, Kamis (16/10) siang.
Â
Pemkab Tala turut berpartisipasi untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel. Karena itu Pemkab Tala telah menetapkan melalui Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel.Â
Â
Melalui peraturan daerah, penambahan penyertaan modal daerah ini sebesar Rp 53.318.896.928 yang pelaksanaannya sesuai pasal 5 ayat 3, dilaksanakan dengan dua tahun pada tahun 2022 dan 2023.
Â
Hingga akhir tahun 2024, seluruh tahapan penambahan yang direncanakan tersebut telah direalisasikan sepenuhnya sehingga Pemkab Tala telah memiliki penyertaan modal berjumlah Rp 138.693.264.631 dengan persentase kepemilikan sebesar 4,85 persen.
Â
Persentase kepemilikan tersebut sempat naik setiap tahun dari sebesar 6,24 persen pada tahun 2021, menjadi 6,97 persen pada 2022 dan kemudian 7,00 persen pada 2023.Â
Â
Terjadi penurunan menjadi 4,85 persen pada tahun 2024 yang terjadi dikarenakan adanya penambahan penyertaan modal yang lebih besar dari pemegang saham lainnya.
Â
Penurunan porsi kepemilikan ini dapat berdampak pada penurunan pendapatan dividen yang diterima nantinya.Â
Â
Pada tahun 2024 melalui Perda nomor 7 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda), dilakukan penambahan lebih jauh sebanyak Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2025.
Â
Jadi, pada akhir tahun 2025 penyertaan modal pada Bank Kalsel menjadi berjumlah Rp 188.693.264.631 dan diperkirakan persentase kepemilikannya meningkat menjadi sebesar 5,95 persen.
Â
Rencana penambahan penyertaan modal dalam raperda ini sebesar Rp 200 miliar dimulai dari tahun anggaran 2026 dan berakhir pada tahun anggaran 2030.Â
Â
Dengan begitu jumlah penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Kalsel (Perseroda) pada akhir tahun anggaran 2030 menjadi sebesar Rp 388.693.264.631.
Â
Ruang lingkup dalam raperda ini meliputi penyertaan modal daerah, hak dan kewajiban, tata cara penganggaran, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengawasan, pembiayaan, dan peran serta PT Bank Kalsel (perseroda) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah.Â
Â
“Walaupun tentu nominal investasi dan tahun pelaksanaan ini akan kita bahas bersama di panitia khusus, dengan berpedoman pada kajian investasi, proyeksi keuangan dan laporan laba rugi dari Bank Kalsel serta kemampuan keuangan daerah.Â
Â
Untuk peran serta PT Bank Kalsel (Perseroda) sebagai penerima penyertaan modal daerah, kami tentunya menginginkan Bank Kalsel dapat memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada usaha mikro dan koperasi di daerah. Mendorong serta menumbuhkembangkan usaha mikro dan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Â
(inspirasitala.co.id/inspira)
Â
