Jakarta, inspirasitala.co.id.- Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI yang diterima media ini, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. SS selaku Direktur Utama PT Musim Mas Fuji, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2. BSW selaku Project Advisor PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (Rill/Foto : Istimewa)
Rekomendasi Untuk Anda
Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Angsau Titipkan Uang Pengganti ke Kejari Tala
Pj. Bupati Tala Ikut Aksi Bersih-bersih di Terminal dan Pasar
MTSN 2 Tala Resmi Sandang Status SSK dan SRA