
RDPU – Suasana RDPU di gedung DPRD Tala, Senin, (19/1), membahas kepastian batas lahan warga Desa Panggung Baru dan PTPN.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menegaskan komitmennya sebagai lembaga representasi rakyat dalam menjaga kepastian hukum pertanahan dan kondusivitas wilayah.
Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan manajemen PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari dengan warga Desa Panggung Baru, Senin (19/1/2026) siang.
RDPU yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tala tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait kekhawatiran potensi tumpang tindih lahan di sekitar areal HGU PTPN.
Lintas Instansi Dihadirkan untuk Klarifikasi Terbuka
Guna memastikan pembahasan berjalan objektif dan berbasis data, DPRD Tala menghadirkan sejumlah instansi terkait, mulai dari manajemen PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari.
Lalu, Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPTSP, PUPR bidang tata ruang, hingga unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Sekitar 20 orang perwakilan warga Desa Panggung Baru turut hadir menyampaikan aspirasi secara langsung.
Jalannya RDPU juga mendapat pengamanan dari Polres Tanah Laut guna memastikan forum berlangsung tertib dan kondusif.
Hasil RDPU: Tidak Ada Tumpang Tindih Lahan 17 Hektare
Salah satu poin utama yang dibahas dalam RDPU adalah pemasangan patok dan plang larangan di area perbatasan antara HGU PTPN dengan lahan masyarakat.
Warga sebelumnya mengkhawatirkan adanya tumpang tindih atas lahan seluas kurang lebih 17 hektare yang memiliki dasar kepemilikan berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu surat sporadik.
Setelah dilakukan pemaparan data dan penelusuran administrasi pertanahan, RDPU menyepakati bahwa tidak terjadi tumpang tindih antara lahan warga dengan HGU PTPN IV Kebun Pelaihari.
Kesimpulan tersebut didukung data teknis serta berita acara hasil pengecekan lapangan dan dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.

Lahan Gembala Ternak Jadi Agenda Lanjutan DPRD
Selain klarifikasi HGU, warga juga menyampaikan pengaduan terkait keberadaan lahan gembala ternak yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun.
Lahan gembala tersebut diperkirakan seluas 15 hektare dan saat ini disebut telah ditanami kelapa sawit.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Tala menegaskan akan menindaklanjutinya secara prosedural.
DPRD bersama BPN Tanah Laut dan instansi teknis terkait akan menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan, termasuk pengambilan titik koordinat, untuk memastikan apakah lahan gembala dimaksud berada di dalam atau di luar HGU PTPN.
DPRD Dorong Penyelesaian Berbasis Data dan Dialog
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menekankan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis data agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
DPRD Tala juga mendorong terbangunnya pola pembinaan dan kerja sama antara PTPN, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat sekitar HGU.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengembangan kerja sama ternak terintegrasi sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.
Jaga Kondusivitas dan Harmonisasi Daerah
RDPU ini dinilai menjadi langkah strategis DPRD Tala dalam menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum pertanahan di daerah.
Melalui fungsi pengawasan dan mediasi, DPRD berupaya memastikan setiap persoalan diselesaikan secara dialogis, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan pembangunan.
Dengan pendekatan tersebut, DPRD Tala berharap hubungan antara perusahaan negara dan masyarakat di sekitar HGU dapat terus terjalin harmonis dan berkelanjutan.
(inspirasitala.co.id/inspira)
