TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Seorang pria berinisial RA (34) ditangkap Tim Kuda Sergap Unit Reskrim Polsek Pelaihari di Taman Kijang Kencana, Kota Pelaihari pada Rabu (8/5/2024) malam.
Pria asal Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor.
Setelah mengamankan pelaku, Tim Kuda Sergap langsung melakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh RA.
“Dibantu Polsek Satui, Tanbu barang bukti berhasil kita temukan di samping rumah kosong yang ada didaerah Satui dengan kondisi motor sudah berganti plat nomor,” kata Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wisnhu Wardhany kepada media ini, Jumat (10/5/24).
Benny menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Sabtu (2/3/24). Saat itu pelaku menghubungi korban, SNT Warga Batu Ampar yang dikenalnya di sosial media via telpon untuk menyewa kos-kosan per jam dengan uang sewa 400 ribu rupiah, dan meminta korban untuk menjemputnya di Terminal Tanah Habang, Pelaihari.
“Korban meminta temannya, saksi untuk menjemput pelaku menggunakan sepeda motor honda vario miliknya. Sesampai di lokasi, pelaku meminta agar dia yang membonceng saksi untuk mengantar ke kos-kosan yang akan disewa dan saksi menyetujui,” jelasnya.
Sesampainya di kos-kosan saksi turun dari motornya, namun pelaku langsung putar balik motor dan langsung membawanya kabur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah dan ditangani Polsek Pelaihari,” ujar Benny.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polsek Pelaihari guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelepan,” pungkasnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Menangkan RaZa, RPD Tala Gerak Cepak Dirikan Posko Militan
Jadi Tuan Rumah Gowes Kemenkumham, Rutan Pelaihari Dapet Dukungan Penuh Dari BRI
Pj Bupati Tala Resmikan Pura Dalem Prajepati