Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Barbuk Hasil Sitaan Kejari Tala Dimusnahkan

TANAH LAUT, inspirasitala.co.id- kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 113 perkara tindak pidana umum periode 2021 – 2022. 

Bertempat dihalaman kantor Kejari Tala pada Rabu siang (30/3/22), Sejumlah paket narkotika jenis sabu, botol miras (minuman keras), handphone, sajam (senjata tajam) ikut dihancurkan dalam pemusnahan itu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan diikuti oleh Bupati yang diwakili asisten bidang administrasi umum, Kasat Reskrim Polres Tala, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, dan Kasatpol PP Tala. 

Usai pemusnahan barang bukti, Kepala Kejari Tala Ramadani didampingi Kasi Intel dan Kasi BB BR menerangkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu berasal dari 113 perkara.

Pertama, narkotika berjumlah 84 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 20 gram, alat hisap, timbangan digital, HP dan lain-lain. 

Kedua, kasus senjata tajam maupun dari perkara penganiayaan sebanyak 14 perkara. Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan parang, pisau belati serta pakaian. 

Ketiga, perkara tindak pidana ringan ada 7 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa miras berbagai merk dan alkohol medis. 

Keempat, perkara lingkungan Hidup atau stroom ikan tindak pidana perikanan sebanyak 3 perkara. Alat bukti atau barang bukti yang dimusnahkan itu alat setrum , senter kepala dan peralatan lainnya.

Selanjutnya, tambah Kajari, kelima perkara judi ada 3 perkara. Barang yang dimusnahkan rekap togel, arena sabung ayam dan lain-lain.

kemudian terakhir , kata Ramadani, yaitu 2 perkara perdagangan orang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa alat kontrasepsi kemudian kasur dan pakaian. 

“Jadi perkara tindak pidana dalam periode 2021-2022 yang paling tinggi di Kabupaten Tala adalah narkotika, yaitu sebanyak 83 perkara,” sebut Kajari Tala kesejumlah awak media (Ben) 

About Author