Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Barang Bukti Perkara Kejahatan 2022-2023 Dimusnahkan Kejari Tala

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang bukti dari 169 perkara kejahatan tindak pidana umum (Tipidum) 2022-2023 yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

Digelar di halaman kantor Kejari Tala pada Kamis (9/3) siang, pemusnahan yang dipimpin oleh Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta bersama Kajari Tala Teguh Imanto serta diikuti oleh perwakilan unsur forkopimda itu dilakukan terbuka dan disaksikan sejumlah awak media. 

“Kita hari ini telah memusnahkan barang bukti yang ditangani tindak pidana umum, yakni mulai dari perkara narkoba, beberapa hasil dari kejahatan percurian dan sebagainya,” kata Kajari Tala, Teguh Imanto. 

“Alhamdulillah pada siang ini beberapa dari unsur forkopimda dan tamu undangan bisa turut serta memusnahkan barang bukti,” ucapnya. 

Teguh Imanto seusai kegiatan pemusnahan mengungkapkan, khusus barang bukti berupa uang palsu, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan bersama Bank BRI secara tersendiri. 

Diketahui, dari 169 perkara tersebut, terinci sebanyak 139 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa narkotika, bong/alat hisap, timbangan digital dan lainnya. 

20 perkara senjata tajam/penganiayaan, jenis barang bukti berupa parang, pisau dan pakaian. 

2 perkara tindak pidana ringan, jenis barang bukti berupa miras berbagai merek dan alkohol medis. 

2 perkara lingkungan hidup, jenis barang bukti berupa alat setrum, senter kepala dan peralatan lainnya. 

4 perkara judi, jenis barang bukti rekap togel, arena sabung ayam dan lainnya. 

1 perkara uang palsu, jenis barang bukti berupa uang palsu. 

1 perkara dokumen palsu, jenis barang bukti berupa Sim, Ijazah, KTP dan lainnya. 

Berdasarkan pantauan media ini, sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba, alkohol, minuman beralkohol dimusnahkan dengan dicampur air dalam bak dan dibuang ke lobang. 

Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan dipukul pakai palu, sajam dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti dokumen seperti ijazah, Ktp, Sim yang semuanya palsu dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (𝗕𝗲𝗻)