TANAH LAUT, inspirasitala.co.id- Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) Nomor Urut 1, H Rahmat Trianto dan H Muhammad Zazuli melaporkan oknum ASN yang diduga tidak netral dan mengkampanyekan Paslon Nomor urut 2 menggunakan fasilitas pendidikan.
Tim Kuasa Hukum RaZa, Taufikurrahman, S.H.I bersama Rachmad Suryadi, S.H., M.Kn melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (7/11/2024).

Di hadapan sejumlah awak media, Taufikurrahman menjelaskan bahwa pihaknya mendapati satu buah video disosial media IG dan Tiktok yang berisi ajakan dari oknum ASN berinisial Y.
“Video yang hanya berisikan suara itu berisi ajakan kepada guru-guru di SDN di Wilayah Batu Ampar untuk mengkampanyekan dan mendukung paslon 02,” ungkapnya.
Taufikurrahman juga menyayangkan bahasa-bahasa ajakan yang digunakan oknum ASN berinisial Y itu. Bahkan, menurut kuasa hukum RaZa, hal tersebut berisikan ujaran kebencian.
“Di video tersebut juga, oknum ASN ini menyampaikan bahwa Paslon 01 bukanlah asli orang Tanah Laut dan didukung oleh salah satu tokoh tenar Kalsel, dan dinilai dapat merugikan masyarakat tanah laut,” jelas Taufikurrahman.
Dengan bukti itu, Taufikurrahman melaporkan oknum ASN berinisial Y itu berdasarkan Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 1.
“Padahal netralitas ASN sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ungkapnya.
Dalan undang-undang tersebut sudah dinyatakan dengan tegas tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tala, Zainal Abidin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslon 01 RaZa.
Zainal Abidin pun menjelaskan lebih lanjut, Bawaslu Tala akan melakukan kajian awal terlebih dahulu dengan rentang waktu selama 2 hari untuk melihat, apakah laporan yang disampaikan oleh Paslon 01 itu memenuhi syarat formil dan materil.
“Melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu nantinya, kami bisa mengambil kesimpulan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil,” tutup Zainal Abidin. (Ben)
