
SOSIALISASI – Sosialisasi Satgas PKH di joglo Polsek Pelaihari, Rabu (20/5). Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan (kiri), hadir.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Upaya pemerintah pusat menertibkan kawasan hutan ilegal mulai disosialisasikan di daerah.
Di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, sosialisasi dilaksanakan pada Rabu kemarin di joglo Polsek Pelaihari.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus menyelamatkan aset negara bernilai fantastis.
Menurut Ricky Boy, keberadaan Satgas PKH menjadi langkah strategis negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan yang selama ini dinilai banyak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal, termasuk perkebunan dan penguasaan lahan tanpa izin.
“Satgas PKH merupakan bentuk komitmen negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan agar sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara,” ujarnya.
Kapolres juga memastikan jajaran Polres Tanah Laut siap mendukung pengamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan negara,” tambahnya.
Dibentuk Langsung Presiden
Sebagai informasi, Minggu (24/5/2026), Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Satgas ini bekerja langsung di bawah kendali Presiden RI dengan mandat utama melakukan penertiban kawasan hutan melalui berbagai langkah hukum dan administratif.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH memiliki sejumlah tugas utama, mulai dari penagihan denda administratif terhadap pelanggaran kehutanan, penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, hingga pemulihan aset negara melalui mekanisme administratif, pidana maupun perdata.
Keberadaan Satgas PKH dinilai menjadi respons pemerintah terhadap maraknya penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang selama bertahun-tahun menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Rupiah
Dalam sosialisasi itu juga dipaparkan sejumlah capaian Satgas PKH sepanjang 2025 hingga 2026. Nilainya disebut mencapai Rp371,1 triliun dari penyelamatan keuangan dan aset negara.
Pada tahap pertama, 20 Oktober 2025, pemerintah mencatat setoran sebesar Rp13,25 triliun dari sektor CPO dan perkebunan sawit.
Kemudian tahap kedua pada 24 Desember 2025 kembali masuk setoran Rp6,62 triliun dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi.
Berikutnya pada 10 April 2026, Satgas PKH kembali mencatat setoran Rp11,42 triliun dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP kasus korupsi.
Tak hanya itu, terdapat pula penerimaan pajak PBB dan PNBP tahun 2025 sebesar Rp2,3 triliun serta setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp453,9 miliar.
Sementara itu, pemerintah juga mencatat escrow account hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma sebesar Rp1 triliun.
Yang paling besar berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare dengan estimasi nilai aset mencapai Rp336 triliun.

Fokus Penyelamatan Lingkungan dan Aset Negara
Satgas PKH sendiri dibentuk bukan hanya untuk mengejar potensi penerimaan negara, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan yang selama ini rawan alih fungsi ilegal.
Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Di daerah, dukungan aparat kepolisian dinilai penting agar proses penertiban berjalan aman dan tidak memicu konflik di lapangan.
