
BARBUK – Barang bukti sabu yang disita polisi dari tangan tersangka MN, Sabtu (21/3) dinihari.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Berawal dari laporan warga, peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Respons cepat Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) pun mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Ruslan, warga Angsau, mengaku bersyukur atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai langkah cepat aparat sangat membantu menjaga keamanan lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja polisi. Ini bukti kalau laporan warga benar-benar ditindaklanjuti. Harapannya kegiatan seperti ini terus digencarkan supaya lingkungan kami bersih dari narkoba,” ujarnya saat ditemui, Minggu (22/3/2026).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan telah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait perkara tersebut.
Kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 01.50 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Prof Dr Soepomo RT 021 RW 006, Kelurahan Angsau.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN alias Ikg, warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Desa Tanjung Dewa dan kembali menemukan 10 paket sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket dengan berat kotor 42,05 gram dan berat bersih 39,61 gram.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
