
ILUSTRASI/THR kewajiban pemberi kerja kepada pekerja.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu, sekaligus mencegah terjadinya keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Sejumlah kalangan, Rabu (11/3/2026), menuturkan belum semua perusahaan tertib memberikan THR secara memadai.
Bahkan pelaku usaha yang merekrut pekerja juga punya tanggungjawab moral untuk memberikan THR sebagai bentuk kepedulian.
“Sekali pun usaha biasa, tapi bila punya pekerja maka mestinya memberi THR. Pemerintah harus menyentuh ruang ini,” cetus M Rahman, warga Pelaihari, Rabu (11/3/2026).
Kepala Disnakerind Tala Ulil Amri Akbar menegaskan, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya pengawasan mulai dari penyampaian surat edaran hingga monitoring langsung ke perusahaan.
“Disnakerind akan menyampaikan surat edaran kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan kepada pihak perusahaan dan pekerja agar kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban terkait pembayaran THR keagamaan.
Menurut Ulil, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Posko Pengaduan untuk Pekerja
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakerind Tala juga akan membuka posko pengaduan THR. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran.
“Jika ada pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, mereka dapat melapor melalui posko pengaduan yang disiapkan Disnakerind. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” kata Ulil.
Selain menerima pengaduan, Disnakerind juga melakukan monitoring serta pembinaan kepada perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diatur dalam Regulasi Ketenagakerjaan
Kewajiban pembayaran THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Ulil juga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Bahkan apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
THR ASN Menunggu Regulasi Pusat
Sementara itu, terkait pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Ulil menyebut pemda pada prinsipnya telah siap menyalurkannya.
Namun hingga kini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta petunjuk teknis terkait mekanisme dan waktu pencairan.
“Pada prinsipnya Pemkab Tanah Laut siap melaksanakan pembayaran THR bagi ASN. Setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, proses administrasi akan segera ditindaklanjuti agar THR dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri,” jelasnya.
Dengan pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan, Disnakerind berharap seluruh pekerja di Tanah Laut dapat menerima hak THR secara penuh dan tepat waktu.
Siapa Saja yang Wajib Membayar THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan. Besaran THR yang diterima pekerja berbeda sesuai masa kerja.
Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Selain itu, jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus diterima pekerja. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Melalui ketentuan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR agar hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
