
GELAR PERKARA – Gelar perkara penyaluran CPMI nonprosedural di kantor BP3MI Kalsel di Banjarbaru, Senin (2/2). Ditemukan unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
INSPIRASITALA.CO.ID, BANJARBARU – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan memulangkan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang terindikasi direkrut dan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Kepulangan kelima CPMI tersebut berlangsung di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (4/2/2026) hari ini. Pemulangan dilakukan setelah para CPMI sebelumnya menjalani layanan pelindungan sementara di shelter BP3MI Banten.
Lima CPMI yang dipulangkan masing-masing berinisial S, My, Ms, I, dan Mk. Seluruhnya perempuan dan berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Berawal dari Laporan Warga di Bogor
Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima BP3MI Kalimantan Selatan pada 19 Januari 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan temuan tiga CPMI asal Kalimantan Selatan yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, dalam kondisi tanpa kejelasan proses penempatan kerja.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa para CPMI dijanjikan bekerja ke Arab Saudi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) melalui jalur nonprosedural.
13 CPMI Asal Kalsel Direkrut
Berdasarkan keterangan para korban, total terdapat 13 CPMI asal Kalimantan Selatan yang direkrut oleh terduga calo berinisial M atau Mj, warga Kabupaten Tanah Laut.
Para CPMI diberangkatkan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Selama proses tersebut, mereka ditampung di beberapa lokasi tanpa kejelasan dokumen penempatan, perusahaan penyalur, maupun jadwal keberangkatan.
Sebelas CPMI Berhasil Dipastikan Selamat
BP3MI Kalimantan Selatan mencatat, dari total 13 CPMI tersebut:
– 11 orang berhasil dipastikan selamat,
– 1 orang dilaporkan melarikan diri,
– 1 orang telah berangkat ke Arab Saudi sebelum proses penyelamatan dilakukan.
Dari 11 CPMI yang selamat, tiga orang telah dipulangkan lebih dahulu ke Kalimantan Selatan, tiga orang dijemput oleh keluarga, dan lima orang mendapatkan layanan pelindungan di BP3MI Banten sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Perkara Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Dalam penanganan kasus ini, PPNS BP3MI Kalimantan Selatan Erwan Permana telah melakukan serangkaian penelusuran, termasuk penggalian keterangan terhadap terduga calo di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada awal Februari 2026 menyimpulkan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penempatan ke Arab Saudi Masih Moratorium
BP3MI Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi masih dalam status moratorium, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Masyarakat diminta memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan perusahaan penempatan yang memiliki izin, serta melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan indikasi perekrutan CPMI nonprosedural.
(inspirasitala.co.id/inspira)
