𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖, 𝙞𝙣𝙨𝙥𝙞𝙧𝙖𝙨𝙞𝙩𝙖𝙡𝙖.𝙘𝙤.𝙞𝙙- Tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020 atas nama Tersangka KJH, H, dan Tersangka JS diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kamis (29/9/22).
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. RDL selaku Bagian Pelaporan Produksi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020.
2. YH selaku Manager Pembangunan pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
3. SEH selaku Manager Pemasaran Wilayah 4 pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
3. CRPW selaku Manager Supply Chain pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
4. HH selaku Kepala Batching Plant Proyek KLBM, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
5. WAP selaku Manager Batching Plant Tebing Tinggi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.
6. AN selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tinggi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 -2020.
<
p dir=”ltr”>Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020. (Rill)
Rekomendasi Untuk Anda
Pj. Sekda Tala Pimpin Rakor Persiapan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah
Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Penanaman Pohon dalam Rangka Ketahanan Pangan
DPD BKPRMI Tala Berikan Bantuan Ratusan Paket Bahan Pokok Kepada Para Guru TPA Korban Terdampak Banjir