Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 – Tak butuh waktu lama, tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari berhasil meringkus seorang pria inisial DS (20) atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan. 

Warga Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari itu diduga membawa kabur motor seorang warga Desa Jilatan dengan modus meminjam. 

Ia pun ditangkap di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar Senin (21/11/22) dini hari. 

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung saat ditemui di Mapolsek Pelaihari, Senin (22/11) menguraikan, pada hari Minggu 20 Nopember 2022 sekira Jam 17.00 Wita di Jalan A.Yani Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar telah terjadi penggelapan motor. 

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku mendatangi korban di warungnya, semula untuk mencari pekerjaan namun tidak ada, kemudian pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk di bawa ke masjid jami Tajau Pecah. 

“Karena korban tidak percaya, kemudian korban menyuruh anaknya untuk mengantarkan pelaku, tepatnya di tempat temannya di tajau pecah singgah sebentar. Kemudian pelaku membawa lagi anak korban minta diantar ke Pelaihari. Setelah sampai di jalan A.Yani di belakang toko beras Kelurahan Sarang Halang anak korban tersebut ditinggalkannya dengan alasan pelaku mau mendatangi bapak angkatnya di Bon Sawit, namun sampai sekitar jam 20.00 WITa pelaku tidak kembali,” terang Kapolsek. 

Kemudian, lanjut Kapolsek, kuatir anaknya dan pelaku tidak kunjung datang, korban mencari anaknya dan bertemu di Jalan A.Yani di belakang toko beras Kelurahan Sarang Halang.

“Adapun kendaraan yang hilang jenis YAMAHA MIO GT DA 6697 LAQ warna biru putih, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Pelaihari guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pelaihari. Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (𝗕𝗲𝗻)