Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Pisang Tundang (Tuntung Pandang) yang hampir tersebar diseluruh Kabupaten Tanah Laut (Tala) mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu terbukti setelah Bupati Tala yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Dahnial Kifli menerima sertifikat hak cipta produk lokal yang terdaftar di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic 2022, Senin (4/6/2022). Bertempat di Meeting Room Venus Hotel Galaxy Banjarmasin.
Dalam kesempatan ini Sekda Tala H Dahnial Kifli menyampaikan, secara teknis pendaftaran Pisang Tundang sebagai produk lokal melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tala. Dengan keberadaan Pisang Tundang sebagai ciri khas daerah, hak cipta yang legal sangat diperlukan agar tidak diakui oleh daerah lain.
“Alhamdulillah dengan adanya hak cipta kepemilikan Pisang Tundang sebagai produk lokal dapat menambah khasanah kekayaan intelektual di Bumi Tuntung Pandang tanpa adanya pengakuan dari daerah lain,” ucap Dahnial Kifli.
Menurut Dahnial, Hal ini tentunya dapat memotivasi seluruh masyarakat yang mempunyai produk olahan, kreativitas serta hak cipta baik itu di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, seni dan budaya yang perlu dilegalkan sehingga hak KI dapat terjamin dengan tanda bukti berupa sertifikat hak cipta.
Dahnial juga menyebut, dengan adanya hak cipta dapat mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dalam berproduktif serta tentunya dapat membawa harum Bumi Tuntung Pandang dengan mempunyai sertifikat legal hak intelektual.
“Hak cipta membuat seseorang merasa lebih diakui dengan apa yang telah diciptakannya sehingga hak kepemilikan tersebut dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” tuturnya.
Terkait banyaknya masyarakat yang masih belum mengetahui keberadaan Pisang Tundang ini sekda meminta kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi maupun promosi untuk memperkenalkan pisang tersebut.
Pelatihan dan pembinaan juga diperlukan karena sifatnya yang sudah mengarah ke peningkatan ekonomi masyarakat sehingga memerlukan modal usaha yang dapat bekerjasama dengan bank penyedia Kredit Usaha Rakyat, hal ini tentunya sesuai dengan program pemerintah pusat yaitu menggalakkan produk-produk dalam negeri salah satunya dengan produk-produk lokal yang berasal dari Bumi Tuntung Pandang.
“Kedepannya dinas terkait harus lebih mengenalkan keberadaan Pisang Tundang, terkait dengan dukungan masyarakat untuk menciptakan suatu produk yang dapat dilegalkan dapat dibantu dengan adanya pelatihan maupun pembinaan,” pungkas Dahnial Kifli.
Pada acara ini juga diluncurkan Sistem Aplikasi Data Inventarisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kalimantan Selatan yang diberi naman “Si Diyank Kalsel” serta Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing yang diberi nama “Simpora”.
Turut berhadir dalam acara ini Gubernur Kalsel, Staf Ahli Kemenkumham, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel serta bupati/mewakili se-Kalsel.(Prokopim/Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Sambut Hari Raya Idul Fitri, BPD Alur Berbagi Paket Lebaran Kepada Warga Membutuhkan
H Rahmat Sambut Wagub Kalsel dalam Safari Ramadhan 2025 di Kabupaten Tala
Safari Ramadhan di Bati-Bati, Pemkab Tanah Laut Salurkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih