TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Kamis (16/05/2024) di halaman kantor Kejari Tala.
Pemusnahan disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tala yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala, M. Kusri, Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Kepala BNNK Tala, perwakilan RSUD H. Boejasin, perwakilan FKUB Tala, dan perwakilan PMII Tala.
M. Kusri yang turut menyaksikan pemusnahan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala memberikan apresiasi kepada Kejari Tala atas kerja keras dalam mengatasi tindak pidana umum khususnya kejahatan narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja dan kerja keras Kejari Tala dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya memerangi kejahatan yang terjadi di Tala khususnya narkoba,” kata Kusri.
Sementara itu Kajari Tala, Teguh Imanto didampingi Kasi Pidum, Harry Fauzan, usai pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki hukum tetap (inkrah).
Adapun perkara-perkara yang dimusnahkan, khusus perkara narkoba sebanyak 51 perkara, dengan jumlah barang bukti 5,4 gram.
“Mungkin banyak pertanyaan kenapa dari 51 perkara itu barang bukti yang dimusnahkan hanya sekian,” ucap Kajari.
Perlu pihaknya sampaikan jelas Kajari, setiap perkara narkoba ia selaku kepala kejari selalu memberikan penetapan kepada penyidik agar khusus perkara narkoba sebagai kecil saja dijadikan bukti dipersidangan sedangkan yang lainnya disisihkan sedikit keperluan lab, sisanya lagi dimusnahkan dipenyidikan.
“Oleh karena itu dalam kegiatan kita hanya bisa memusnahkan sebanyak 5,4 gram dari 51 perkara,” ungkapnya.
“Sedangkan sisa perkara yang lain itu adalah perkara-perkara yang biasa, yaitu mulai dari orang dan harta benda,” pungkasnya.
Diketahui pemusnahan barang ini melibatkan sejumlah unsur, seperti Pemkab Tala, Polres Tala, BNNK Tala, Kodim 1009/Tala, Pengadilan Pelaihari, Dinkes Tala, serta FKUB Tala.
Berikut rincian perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan
– 51 perkara narkotika
– 4 perkara senjata tajam/penganiayaan
– 2 perkara minya dan gas bumi/pertambangan
– 5 perkara pencurian/penipuan/penadahan/penggelapan
– 3 perkara kesehatan
– 6 perkara pencabulan/kesusilaan/pornograpi/fidusia/pembunuhan.
Rekomendasi Untuk Anda
Sambut Hari Raya Idul Fitri, BPD Alur Berbagi Paket Lebaran Kepada Warga Membutuhkan
H Rahmat Sambut Wagub Kalsel dalam Safari Ramadhan 2025 di Kabupaten Tala
Safari Ramadhan di Bati-Bati, Pemkab Tanah Laut Salurkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih