𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙇𝙖𝙪𝙩, 𝙞𝙣𝙨𝙥𝙞𝙧𝙖𝙨𝙞𝙩𝙖𝙡𝙖.𝙘𝙤.𝙞𝙙.- Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) dengan program unggulannya yaitu Pelayanan Tilang secara Drive Thru kini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengambil barang bukti yang di sita saat terjadi pelanggaran tilang.
Namun dalam pelaksanaannya tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang harus di lengkapi oleh masyarakat atau pengguna layanan.
Pelayanan Tilang Drive Thru di Kejari Tala dibuka setiap hari Selasa sekitar pukul 09.00 Wita. Lalu bagaimanakah prosedurnya agar masyarakat terlayani secara sempurna? dimulai dengan masyarakat datang terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk melakukan pengecekan denda tilang yang didapatinya, setelah itu masyarakat dapat menuju Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk mengambil Nomor Rekening yang digunakan untuk membayar denda tilang tersebut.
Setelah masyarakat membayar denda tilang dengan nomor rekening yang diberikan oleh petugas tilang Kejaksaan Negeri Tanah Laut, masyarakat datang Kembali ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menyerahkan bukti pembayaran tilang dan masyarakat bisa mengambil barang bukti tilang tersebut.
Kepala Kejari Tala Teguh Imanto, S.H., M.Hum mengatakan, dengan adanya layanan Tilang Drive Thru tentunya memudahkan masyarakat dalam pengambilan Barang Bukti tilang tersebut tidak perlu turun dari kendaraan dan pelayanan yang diberikan cepat dan tidak berbelit.
“Ini merupakan suatu bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya. (Rill/Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir