TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) terhadap tersangka Y dan P dalam perkara tindak pidana Pencurian, Rabu (21/8/24).
Penhentian penuntutan ini setelah adanya kesepakatan bersama dilakukanlah proses perdamaian yang dilaksanakan di Kantor Kejari Tala pada Rabu, 07 Agustus 2024 dengan melakukan mediasi antara korban (PT.KJW) yang diwakili oleh saksi Gunawan dan Staf PT.KJW Adi Witono dengan para tersangka yang juga disaksikan oleh keluarga para tersangka, tokoh masyarakat, dan Penyidik pada Polsek Jorong.
Seusai dilakukan proses perdamaian dilanjutkan dengan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative(Restorative Justice) pada hari ini.
Pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut dilaksanakan langsung oleh Kajari Tala, Teguh Imanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Harry Fauzan, dan didampingi para Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan penyidik Polres Tala, serta turut hadir juga keluarga para tersangka.
Kajari Tala melalui Kasi Pidum Harry Fauzan mengatakann alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan para tokoh masyrakat, masyarakat merespon positif, dan pihak korban bermohon kepada Kejari Tala untuk diberhentikan perkaranya.
Kasi Pidum juga menyebutkan bahwa program restorative justice dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat disambut positif oleh masyarakat Kabupaten Tala. “Hal ini terbukti dengan beberapa kasus yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice yang merupakan permohonan langsung dan terbuka dari para korban tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, kedua tersangka ini telah melakukan pencurian pada Sabtu, 08 Juni 2024 berupa buah sawit di kebun sawit milik PT.KJW yang berada di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tala sebanyak 1.110 kg dan mengakibatkan PT.KJW mengalami kerugian sebesar Rp.2.329.890. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir