𝗧𝗔𝗡𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗨𝗧, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 – Personel Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) kembali meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba belum lama ini.
Terduga pelaku yang diamankan itu yakni seorang pria berinisial RH (34) warga Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tala.
“Pelaku kita ringkus dirumahnya pada Kamis (12/10/23) sekira pukul 19.50 WITA. Dan kita berhasil menemukan barang bukti 11 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 11,57 gram yang disimpan pelaku dikamarnya,” ungkap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kanit Mindik Sat Resnarkoba, Akhmadi Rabu, (8/11/23) di Mapolres Tala.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 bandel plastik bening, 1 buah bungkus rokok, 1 buah kotak senter, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu RH, saat dihadapkan dengan awak media ia mengakui itu barang miliknya yang ia peroleh dari seseorang di Banjarmasin.
RH pekerja serabutan ini juga mengaku sudah mengedarkan narkoba kurang lebih dua bulan dan meraup hasil jutaan rupiah tiap bulannya.
“Dari penjualan narkoba itu saya mendapatkan hasil sekitar 8 jutaan sebulan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu dihadapan awak media pelaku menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Ini Dia Sosok Dibalik Logo Hari Jadi ke- 58 Kabupaten Tanah Laut
Syamsir Ajak Seluruh Jajaran Pemerintah dan Lapisan Masyarakat Bergerak ‘Bahimat’ Untuk Tala
Peringatan Puncak Hari Jadi Tala ke-58 Diwarnai Penghargaan