TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Sebanyak 126 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) secara resmi diperpanjang masa jabatan mereka. Perpanjangan ini ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Pj Bupati Tala Syamsir Rahman, bertempat di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Rabu (3/7/24).
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, sejumlah pejabat terkait, serta Camat se-Kabupaten Tala.
Perpanjangan masa jabatan ini seiring dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.
Pj Bupati Tala, Syamsir Rahman berpesan kepada para kades dengan penambahan masa jabatan agar dijadikan motivasi yang tinggi dan lebih banyak melayani warga.
“Agar masyarakat semuanya merasa menjadi bagian apa yang dipilih mereka kemaren adalah tepat untuk membangun desanya masing-masing,” kata Pj Bupati kepada awak media seusai acara.
Pj Bupati juga mengingatkan para kades agar berhati hati melakukan penggunaan dana desa. Menurutnya Kades harus berkoordinasi dengan BPD dan pihak terkait sehingga dalam pelaksanaan penggunaan dana desa pembangunan dilingkup desa mereka masing masing sudah sesuai aturan ketentuan juklak dan juknis yang ada.
“Saya mengucapkan selamat dan bangga bahwa kades di kabupaten Tala ini mempunyai komitmen dan keteguhan hati untuk membangun Tala yang lebih baik dan tangguh kedepannya” ucap Pj Bupati.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Tala, Muslimin mengimbau kepada seluruh kades agar menjaga netralitas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Tala nanti.
“Saat ini tahapan pilkada sudah mulai masuk, jaga netralitas. Pastikan pesta demokrasi berjalan sesuai apa adanya,” pesan Muslimin.
Diketahui jumlah kades yang dikukuhkan hari ini ada 126 dari 130 kades yang masa jabatannya ditambah dua tahun. Sebanyak 50 kades dengan masa jabatan 2020-2028, 25 kades masa jabatan 2021-2029 dan 51 kades dengan masa jabatan 2023-2031. Sedangkan empat kades lainnya masih dijabat oleh Pj Kades yaitu Desa Panggung, Desa Kuringkit, Desa Tajau pecah dan Jorong. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Tinjau Pasar Murah, H Rahmat Kasih Potongan Harga Gas Melon Hingga Migor
HKG PKK Ke-53 di Tala, Pasar Murah Hingga Sunatan Massal
Operasi Jaran Intan 2025, Polres Tala Berhasil Amankan 6 Pelaku Curanmor