TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Seorang pria berinisial TS (52) Warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala) dijebloskan ke Penjara atas dugaan penipuan pembelian mobil dengan Cek Kosong.
TS diamankan tim Kuda Sergap Unit Reskrim Polsek Pelaihari di kawasan perumahan Griya Anisa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (3/5/24) sore. Saat mengamankan TS tim Unit Reskrim Polsek Pelaihari di backup Resmob Polres Tala dan Polsek Gambut.
Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Aiptu Agus Triono mengatakan penangkapan TS dilakukan atas laporan Rachmat warga Pelaihari, yang mengaku merasa ditipu TS dalam pembelian 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor.
Dugaan penipuan ini berawal ketika TS mendatangi korban dan menyatakan ingin membeli 1 unit mobil suzuki pick up dan 3 unit sepeda motor Beat X ride, Genio dan scoopy milik korban, 29 Desember 2023 lalu.
Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor milik korban dijual dengan harga Rp 145 juta 500 ribu.
“Pelaku memberikan uang DP (tanda jadi) Rp 7,5 juta untuk 3 unit sepeda motor kepada korban, sisa Rp 36 juta. Dan untuk pembayaran mobil pickup mengunakan cek bank mandiri dengan nomor cek IY 246519 dengan nilai Rp 102 juta kepada korban, setelah di cek ke bank tidak ada saldonya (cek kosong),” ujar Agus, Jumat (3/5) di Pelaihari.
“Dan sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran untuk mobil pickup dan tersebut, sehingga korban curiga kepada pelaku karena tidak bisa dihubungi lagi dan setelah di cek pelaku sudah tidak ada lagi dirumahnya,” jelas Agus.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 138 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.
“Atas perbuatannya TS kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP, penipuan dan atau penggelapan,” tutupnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Menangkan RaZa, RPD Tala Gerak Cepak Dirikan Posko Militan
Jadi Tuan Rumah Gowes Kemenkumham, Rutan Pelaihari Dapet Dukungan Penuh Dari BRI
Pj Bupati Tala Resmikan Pura Dalem Prajepati