
RAPAT – H Agus Prasetya B SE MIKom mengikuti rapat Bapemperda di DPRD Tala, Senin (5/10).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Perubahan nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi salah satu bagian yang dibahas DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam menata kembali agenda legislasi daerah tahun 2026.
Pembahasan berlangsung melalui Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Laut, Senin (5/10/2026), di Gedung DPRD Tanah Laut.
Agenda tersebut secara khusus membahas perubahan nomenklatur Raperda pada Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam forum tersebut turut hadir Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut, H. Agus Prasetya B, SE., M.I.Kom.
Kehadirannya menambah dinamika pembahasan, mengingat Agus dikenal aktif menyampaikan pandangan dan gagasan dalam berbagai forum rapat DPRD, termasuk ketika membahas persoalan bersama organisasi perangkat daerah (SKPD).
Bagi DPRD, penataan Propemperda bukan hanya persoalan administratif berupa daftar Raperda yang akan dibahas. Setiap nomenklatur perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai substansi regulasi yang hendak dibentuk.
Karena itu, perubahan nomenklatur menjadi bagian penting untuk memastikan program legislasi daerah tetap memiliki arah yang jelas sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Aktivitas H Agus yang juga ketua Partai Golkar Tala ini dalam berbagai rapat DPRD juga menjadi bagian dari dinamika kelembagaan dalam menguji setiap kebijakan maupun agenda yang dibahas.
Pertanyaan, masukan dan gagasan dari anggota dewan menjadi salah satu instrumen dalam proses pembahasan sebelum sebuah kebijakan atau regulasi diarahkan ke tahap berikutnya.
Rapat kerja Bapemperda tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi daerah membutuhkan pembahasan yang cermat sejak tahap perencanaan.
Sebab, ketepatan nomenklatur akan berkaitan dengan kejelasan arah pembahasan Raperda hingga nantinya menjadi regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Tanah Laut.
Pembahasan perubahan Propemperda 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
