
PORTAL – Pihak KUD Mukti Tama (pemilik plasma) memortal jalan masuk ke kebun. Ini setelah mereka mengakhiri kerjasama dengan PT KJW, Kamis (1/10).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI  — KUD Mukti Tama mulai mengambil langkah lanjutan setelah sebelumnya menyatakan ingin mengakhiri kemitraan pengelolaan kebun sawit plasma dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
Ketua KUD Mukti Tama H Paiman mengatakan, Senin (5/10/2026), pihaknya mulai melakukan penutupan terhadap area kebun plasma yang selama ini menjadi bagian dari kemitraan.
Penutupan dilakukan dengan cara memajang portal (besi) melintang di jalan masuk ke kebun plasma di beberapa titik.
Melalui pemasangan portal itu diharapkan tidak ada aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan sehubungan telah berakhirnya keejasama pengelolaan kebun sawit plasma.
Langkah tersebut juga dibarengi rencana inventarisasi lahan untuk memastikan kembali keberadaan dan lokasi lahan masing-masing anggota atau petani plasma.
“Kami di lapangan sudah mulai menutup area kebun plasma. Selanjutnya kami ingin seluruh anggota plasma segera datang ke kantor KUD untuk inventarisasi lahan kebun plasma masing-masing,” kata Paiman.
Menurutnya, inventarisasi menjadi penting karena KUD mengalami kesulitan menghubungi sebagian anggota plasma.
Selain pendataan, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan masing-masing pemilik lahan mengetahui secara jelas lokasi lahan plasma yang menjadi haknya.
Paiman mengimbau seluruh anggota atau pemilik lahan plasma KUD Mukti Tama segera mendatangi kantor KUD untuk melakukan verifikasi.
Kantor KUD Mukti Tama berada di kawasan jalan poros A Yani Trans 300, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong.
Dalam penyampaian lainnya, Paiman juga meminta petani plasma yang selama ini menjadi bagian kelompok kemitraan agar segera melakukan verifikasi lahan masing-masing di kantor KUD.
“Kalau merasa memiliki lahan, tentu tahu di mana letak lahannya. Intinya KUD ingin menjembatani agar hak para petani kelompok bisa kembali kepada pemiliknya,” ujarnya.
Langkah Setelah Verifikasi Lahan
H Paiman mengatakan, setelah proses inventarisasi dan verifikasi lahan selesai, KUD Mukti Tama berencana menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Forum tersebut akan menjadi ruang untuk membahas dan menetapkan arah kebijakan KUD ke depan, termasuk langkah pengelolaan lahan plasma setelah persoalan kemitraan dengan perusahaan.
“Setelah diadakan inventarisasi lahan masing-masing, kami juga berencana mengadakan rapat anggota luar biasa untuk menentukan arah kebijakan KUD agar lebih baik ke depannya,” jelas Paiman.
Langkah KUD Mukti Tama ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sebelumnya terkait pengakhiran kemitraan pengelolaan kebun plasma dengan PT KJW.
Sebelumnya, Paiman menyatakan pihaknya ingin menarik kembali pengelolaan lahan plasma agar dapat dikelola secara mandiri oleh KUD.
Kebun plasma KUD Mukti Tama dengan total luas sekitar 2.000 hektare tersebut tersebar di sejumlah desa yang sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Jorong.Â
Paiman menegaskan, proses yang dilakukan KUD saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengelolaan kebun, tetapi juga diarahkan untuk memastikan kejelasan data lahan dan hak masing-masing petani plasma.
“Pada intinya kami ingin menjembatani supaya hak para petani kelompok bisa kembali kepada pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, terkait langkah KUD yang mulai melakukan penutupan area kebun plasma dan rencana pengakhiran kemitraan, persoalan tersebut masih memiliki sejumlah aspek yang perlu diselesaikan dengan para pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Distanhorbun Tanah Laut HM Faried Widyatmoko menyatakan pengakhiran kerja sama kemitraan bukan persoalan sederhana karena terdapat kesepakatan dan siklus waktu kerja sama yang harus dituntaskan serta kemungkinan konsekuensi apabila salah satu pihak mengakhiri kontrak.
HIngga follow-up ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Kintap Jaya Wattindo mengenai langkah terbaru KUD Mukti Tama masih dilakukan.
Beberapa hari lalu pihak manajemen Kebun Kintap menyampaikan masih menunggu arahan dari manajemen pusat.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
