
TERSANGKA M digiring penyidik Kejari Tala menuju mobil tahanan, Kamis (11/6) sore menjelang petang.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Dugaan penyimpangan dana pendidikan nonformal di Kecamatan Batuampar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), menetapkan sekaligus menahan dua pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun setelah penyidikan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp733,9 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRP (39) laki-laki, Ketua PKBM Serumpun, dan M (55) perempuan, bendahara lembaga tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanah Laut, Suhendro GK, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan sejumlah dokumen pendukung.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tala telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada PKBM Serumpun Kecamatan Batuampar Tahun Anggaran 2019 sampai 2024,” ujar Suhendro, Kamis (11/6/2026).
Diduga Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban
Penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik selama kurun waktu enam tahun.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Mei 2026, perbuatan yang disangkakan kepada kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp733.957.784.
Atas dasar itu, penyidik menjerat keduanya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan juga masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh rangkaian penggunaan dana BOP serta kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkembang.

Langsung Dijebloskan ke Rutan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MRP dan M langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pelaihari. Penahanan berlaku sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga sore hari di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tala.
Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.
Suasana Haru Warnai Penahanan
Momen penahanan MRP sempat diwarnai suasana emosional. Saat diberitahu akan ditahan, ia memohon kepada penyidik agar diberi kesempatan pulang menemui istrinya di Batuampar karena khawatir kondisi sang istri akan terguncang jika hanya menerima kabar melalui telepon.
Penyidik kemudian meminta pihak keluarga membawa istrinya ke kantor Kejari Tala.
Tak lama kemudian, sang istri datang sambil menggendong anak laki-laki mereka yang masih kecil. Tangis haru pecah saat keluarga dipersilakan bertemu di ruang penyidik sebelum MRP akhirnya digiring menuju mobil tahanan.
Sementara itu, tersangka M lebih dahulu dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, kedua tersangka didampingi penasihat hukum yang disediakan Kejari Tala karena belum memiliki pengacara sendiri.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
