
WAKIL Bupati Tala HM Zazuli membacakan pendapat umum bupati terhadap dua raperda inisiatif DPRD Tala, Senin (20/10) siang, di gedung DPRD Tala.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mendukung penuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan DPRD setempat tahun ini.
Sebagai informasi, Selasa (21/10/2025), dua raperda inisiatif tersebut yakn Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pada rapat paripurna di DPRD Tala Senin siang kemarin Wakil Bupati Tala HM Zazuli mewakili Pemkab Tala menyampaikan apresiasinya atas raperda inisiatif tersebut.
Pada forum penting itu H Uli demikian ia akrab disapa membacakan pendapat tertulis Bupati terhadap dua raperda inisiatif tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Tala.
Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua 1 Muslimin dan Wakil Ketua 2 Hj Musdalifah.
H Uli mengatakan kedua raperda inisiatif tersebut sangat bagus karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. “Pemkab Tala memberi dukungan penuh,” tegasnya.
Penyelenggaraan kesehatan, sebutnya, merupakan bagian dari hak dasar warga yang wajib dijamin secara merata dan berkualitas oleh pemerintah.
Regulasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dinilai penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha berjalan secara berkelanjutan dan terukur.
Jadi, memang telah seharusnya pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur kewajiban sosial perusahaan, agar manfaatnya dirasakan masyarakat dan lingkungan.

Pada hari yang sama, Wabup juga sekaligus menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tala terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Kalsel.
Ada delapan fraksi. Pertama dari Fraksi Gerindra dan disusul Fraksi PDIP, Golkar, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, dan dan Fraksi Partai Keadilan Pembangunan.
Pada batang tubuh Raperda disebutkan nilai investasi sebesar Rp 200 miliar yang direncanakan terealisasi secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030.
Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra tentang berapa prosentase angka pendapatan dividen dari total jumlah PAD (Pendapatan Asli Daerah) berdasarkan tahun anggaran penyertaan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024, H Uli menjelaskannya secara rinci.
Dividen yang diperoleh pada penyertaan modal pada tahun anggaran 2021, paparnya, sebesar Rp 9.461.741.668 atau 5,66 persen dari total PAD sebesar Rp 167.212.726.505.
Lalu pada tahun 2022 mendapatkan dividen sebesar Rp 10.425.528.033 dengan persentase 6,68 persen dari total PAD sebesar Rp 155.994.346.605.
Pada tahun 2023 mendapatkan dividen sebesar Rp 11.394.363.814 dengan persentase 5,28 persen dari total PAD sebesar Rp 215.796.462.766. Selanjutnya tahun 2024 dividen Rp 14.226.686.396 dengan persentase 6,63 persen dari total PAD Rp 214.600.706.083.
H Uli menerangkan tiap penyertaan modal atau penambahan modal kepada perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Persetujuan penyertaan modal dilakukan pada saat RUPS tahunan setelah tutup tahun buku dan berita acara hasil RUPS yang memuat persetujuan penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal akan disampaikan. Tembusannya disampaikan kepada para pemegang saham.
Ketika pada tahun-tahun anggaran sebagaimana disebutkan dalam raperda, kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk melaksanakan penyertaan penambahan modal sesuai nilai yang tercantum dalam peraturan daerah, maka revisi perda akan dilakukan.
Terhadap pertanyaan Fraksi PDIP, apakah penambahan modal ini dari pemerintah daerah sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah karena sejak 2025 mengalami defisit sampai 2026 sebesar Rp 756.942.264.243, H Uli menerangkan Pemkab Tala mengacu pada ketentuan pasal 78 ayat 3 dan pasal 79 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan itu menegaskan penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila keuangan daerah dalam kondisi sehat dan tidak mengganggu pembiayaan urusan wajib serta pelayanan dasar.
Penyertaan modal diharapkan menghasilkan imbal hasil berupa dividen dan capital gain yang pada akhirnya akan memperkuat PAD dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap transfer pusat di masa mendatang.
Melalui prinsip kehati-hatian dan fleksibilitas fiskal, tandas H Uli, pemerintah daerah memastikan pelaksanaan penyertaan modal tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah dan tetap mendukung pencapaian program prioritas pembangunan di Bumi Tuntung Pandang.
(inspirasitala.co.id/inspira)

1 thought on “Raperda Inisiatif Dewan Didukung Penuh Pemkab Tala, H Uli Jelaskan Hal Penting Ini Soal Penyertaan Modal ke Bank Kalsel”