TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bergerak ke lapangan mengimbau warung-warung di Tala agar tidak menjual gas LPG 3 Kg (melon) bersubsidi langsung ke masyarakat.
“Karena yang boleh menjual gas LPG 3 kg bersubsidi hanyalah pangkalan. Karena pangkalan ini tahu warganya yang berhak menerima dan mana yang tidak berhak menerima.” kata Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri kepada media ini, Kamis (30/5/2024) tadi.

Menurut Kusri kalau penjual di warung mereka akan menjual kepada siapapun yang datang membeli, walaupun yang membeli itu orang kaya. Tetapi kalau pangkalan itu ada aturan, mereka harus menjual kepada yang berhak menerimanya.
“Jadi kami hari ini melaksanakan monitoring ke warung-warung memberikan himbauan kepada mereka dan membuat surat pernyataan agar tidak menjual LPG 3kg lagi kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Karena kalau kita biarkan warung akan menjual semaunya dengan harga cukup tinggi. Karena rata rata hasil evaluasi kami warung itu menjual harga 30 sampai 35 rb, bahkan ada yang menjual sampai 40 ribu,” sebut Kusri.
“Mereka yang ditemukan hari ini masih menjual, mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak menjual lagi. Tapi apabila mereka ditemukan masih menjual lagi kami akan memberikan sanksi dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Ben)
