Tanah Laut, inspirasitala.co.id – Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, mengadakan press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Selasa, (21/5).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tala menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu FR dan J. FR yang bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Raya Takisung Desa Pegatan Besar, Kecamatan Takisung. Sedangkan J yang bekerja sebagai karyawan swasta, bertempat tinggal di Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung.
“Selain itu, seorang penadah bernama JM, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, juga berhasil diamankan” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa empat unit sepeda motor, yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha, tipe 2DP-R A/T, warna hitam, tahun 2019, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2009, warna hitam.
Kapolres Tala mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Tadah).
“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir