TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- MR (19) pencuri uang kotak amal yang selama ini meresahkan warga diciduk Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari di rumahnya, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari. Senin sore (3/1/22).
Kasus tersebut terungkap berawal dari pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh MR pada Jumat (31/12/21) disebuah bangunan sarang walet milik M. Rasidi Jalan Matah, Karang Taruna, Pelaihari.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencurian Tim Kuda Sergap melakukan penyelidikkan. Setelah mendapatkan informasi siapa pelakunya polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Disaat polisi melakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti hasil curiannya berupa peralatan sarang walet.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan proses lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung mengatakan pelaku ini melakukan pencurian dengan modus berbeda-beda karna TKP nya banyak.
Untuk tersangka, kata Kapolres, sementara 1 orang dan pelaku ini baru pertama kali ditangkap polisi.
“Dilihat dari modusnya, pelaku ini sering melakukan pencurian,” ujarnya kepada awak media, Rabu (5/1).
Lebih lanjut secara rinci Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly manurung menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bahwa bangunan walet yang dijaganya dibongkar, dengan kerugian total kurang lebih Rp.4.000.000.
“Peralatan-peralatan yang hilang seperti sound system walet serta peralatan lainnya,” sebut Kapolsek.
Setelah itu kita lakukan penyelidikkan, kata Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka MR.
Kita datang kerumahnya, ditemukan ada beberapa benda yang dilaporkan. Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polsek Pelaihari.
“Tersangka kita introgasi, terungkaplah semua kegiatan dia selama ini yakni selain melakukan pencurian peralatan sarang walet, pelaku juga melakukan pencurian uang yang berada dalam kotak amal dibeberapa Masjid dan Mushola dikawasan Pelaihari.” ungkap Komandan Kuda Sergap ini.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Sub Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ben).
Rekomendasi Untuk Anda
Dihibur Charly Setia Band, Ribuan Warga Antusias Hadiri Perayaan Puncak Harjad Tala ke-59
Berikan Tausiah di Tabligh Akbar Harjad Tala ke-59, Pj Bupati Apresiasi Ustadz Das’ad Latif
Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Tala 2024, RaZa Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Pendukung dan Tim