
ASISTEN I Pemkab Tala H Akhmad Hairin memimpin rapat membahas kasus viral kades, Kamis (12/3)
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bergerak cepat merespons kasus viral yang melibatkan seorang kepala desa dan aparatur desa yang sempat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tala menggelar rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Lounge VIP Kantor Bupati Tanah Laut, Kamis (12/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tala, Dr Ir H Akhmad Hairin MP serta dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfostasan), Kepala Bagian Hukum Setda Tala, Camat Pelaihari, Camat Takisung, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, serta perwakilan Polsek Pelaihari.
Koordinasi Lintas Instansi
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas langkah-langkah strategis yang akan ditempuh pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa tersebut.
Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memastikan setiap proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, rapat juga membahas berbagai aspek administratif yang mungkin perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terkait status aparatur desa yang bersangkutan.
Pastikan Penanganan Objektif
Melalui forum koordinasi ini, Pemkab Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk bersikap responsif terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Langkah cepat tersebut diharapkan mampu menjaga kondusivitas daerah sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Laut.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
