𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙇𝙖𝙪𝙩, 𝙞𝙣𝙨𝙥𝙞𝙧𝙖𝙨𝙞𝙩𝙖𝙡𝙖.𝙘𝙤.𝙞𝙙.-Untung Gunawan, tersangka kasus pencurian 1 unit handphone milik seorang warga desa Panggung, Kecamatan Pelaihari di salah satu toko parfum beberapa waktu lalu bebas dari tuntutan hukum melalui keadilan restoratif (Restorative Justice). Selasa (16/8/22).
Kasus pria yang merupakan warga Pelaihari ini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut yang sebelumnya disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.
Kepala Kejari Tala, Ramadani didampingi Kasi Pidum mengatakan, penghentian penuntutan secara Restoratif Justice (RJ) ini amanah dari perintah undang-undang kejaksaan dan juga ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI terkait penghentian penuntutan secara restoratif justice.
Menurutnya, dengan kegiatan ini diharapkan akan mengurangi intensitas, kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara yang over load atau melebihi kapasitas.
“Tentunya tidak semua perkara itu dapat dilakukan RJ, terutama perkara-perkara yang melebihi ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan kerugian yaitu tidak melampaui dari 2,5 juta,” kata Kajari ke sejumlah awak media.
Namun dalam hal ini, sambungnya, ada pengecualian terhadap perkara ini. Yaitu, meskipun 2,5 juta tapi ada pilihan dan keadaan yang bisa menjadi pilihan, yaitu perkaranya adalah di bawah 5 tahun dan telah terjadi pemulihan keadaan.
“Artinya salah satunya adalah seperti HP sudah kembali kepada pemiliknya dan tidak ada kerugian secara psikologis maupun secara material bagi korban, dan korban sudah memaafkan atas kesalahan dari tersangka ini yang sudah dituangkan dalam bentuk perjanjian perdamaian, baik itu secara tertulis antara pihak dari pelaku maupun juga dari pihak korban. Tentunya ini sebagai dasar juga untuk kita melakukan RJ ini,” jelas Kajari.
Kajari menjelaskan, perkara ini pun tidak serta-merta dilakukan penghentian tapi banyak tahapan yang harus dilakukan sehingga sampai kepada moment hari ini Kejari Tala mempublikasikan penyerahan ketetapan agraris sebagai bentuk tindak lanjut pihaknya.
Sementara itu, Untung Gunawan didampingi ayahnya usai dinyatakan bebas mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada semua pihak. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (𝗕𝗲𝗻)
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir