TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU, Selasa (30/1/24). Ada belasan APK yang berhasil diangkut di daerah Kecamatan Bati-Bati.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, M.Kusri mengatakan, penertiban ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Tala dan Panwascam Bati-Bati.
“Kami lihat memang banyak yang melakukan pelanggaran, seperti memaku di pohon, maupun menempelkan APK di tiang listrik,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan penertiban, jelas Kusri, petugas tak sembarang lakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
“Petugas juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam guna menindaklanjuti adanya pelanggaran pemasangan ΑΡΚ,” pungkasnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Dihibur Charly Setia Band, Ribuan Warga Antusias Hadiri Perayaan Puncak Harjad Tala ke-59
Berikan Tausiah di Tabligh Akbar Harjad Tala ke-59, Pj Bupati Apresiasi Ustadz Das’ad Latif
Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Tala 2024, RaZa Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Pendukung dan Tim