
ASISTEN Administrasi Umum Pemkab Tala Rudi Ismanto mewakili Bupati menyampaikan sambutan, Kamis (5/11).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satunya melalui monitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi penerapan prinsip antikorupsi di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Monitoring dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Tanah Laut, Drs. Rudi Ismanto, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Tanah Laut. Hadir pula Direktur Pembinaan Masyarakat dan Desa KPK RI, Kunto Ariawan, bersama jajaran tim monitoring.
Dalam sambutannya, Rudi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan KPK terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa di Tanah Laut.
Ia menyebutkan, Desa Bumi Jaya telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi percontohan tingkat Provinsi Kalimantan Selatan sejak 2023.
Predikat tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab yang harus dipertahankan melalui penerapan prinsip integritas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, status Desa Antikorupsi tidak boleh berhenti sebagai penghargaan administratif, tetapi harus diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, monitoring KPK diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keterbukaan pengelolaan anggaran, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Rudi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Komitmen ini bukan hanya tanggung jawab kepala desa dan aparat pemerintahan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Masyarakat dan Desa KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa program penguatan Desa Antikorupsi bukan dimaksudkan untuk menambah beban administrasi pemerintahan desa.
Sebaliknya, berbagai indikator yang diterapkan KPK merupakan instrumen untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola keuangan desa menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Melalui perbaikan sistem pemerintahan, peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dapat dipersempit sehingga anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemkab Tanah Laut berharap monitoring tersebut semakin memperkuat komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi secara konsisten.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dorongan membangun pemerintahan desa yang berintegritas, dengan menempatkan transparansi anggaran, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
