TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tala pada Selasa, (18/12/24)
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, handphone, dan barang bukti lainnya. Acara ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan unsur Forkopimda Tala, dan organisasi kemahasiswaan.
Kajari Tala, melalui Kepala Seksi Pemulihan aset Tamariska Dian Ratnaningtyas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada 96 perkara tindak pidana umum dengan rincian narkotika 79 perkara yang telah dilakukan penyisihan selama penanganan perkara seberat 46,04 gram.
Kemudian lanjutnya, sajam/penganiayaan ada 6 perkara, penambangan, minyak gas dan bumi ada 2 perkara, penipuan/pencurian/penadahan/penggelapan 6 perkara, dan pencabulan/keasusilaan 3 perkara.
“Jadi keseluruhan ada 96 perkara sesuai putusan pengadilan Pelaihari yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tamariska. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir