TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Berkas Kasus pelanggaran netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang dilakukan oleh Oknum ASN berinisial Y pada Pilkada 2024 sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala pada Kamis (12/12/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tala, Harry Fauzan menjelaskan, tersangka dan barang bukti pun sudah diserahkan ke Kejari Tala.
“Setelah penyidik melengkapi berkas dan sesuai dengan petunjuk-petunjuk kita maka kita menyatakan berkas kasus tersebut sudah P.21,” ujar Harry Fauzan, Jumat (13/12) di kantornya.
Harry Fauzan juga menerangkan, kasus ini menyeret salah satu ASN Pemerintah Kabupaten Tala yang bekerja di Dinas Pendidikan.
“Tersangka atas nama Y ini melakukan kampanye di fasilitas pendidikan, yang mana hal ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya lagi.
Y pun dinyatakan melanggar pasal 188 dan 187 Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dengan dakwaan alternatif.
“Y tidak ditahan dan hanya kita kenakan wajib lapor,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dalam waktu dekat. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir