Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Damit Hulu

𝗧𝗔𝗡𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗨𝗧, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 – AM mantan Kepala Desa (Kades) Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala) 3 periode kembali merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi setelah sebelumnya mendapatkan penangguhan masa tahanan. 

 

Terpidana kasus korupsi dana desa pada tahun 2019 ini dieksekusi pidana badan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, pada Kamis (20/7/2023) siang. 

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Akhmad Rifani, mengatakan eksekusi pidana badan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tala Nomor: 493/O.3.18/Fu.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 agar melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan memasukan terpidana kedalam Rutan Pelaihari.

 

“Memasukan terpidana ini kedalam Rutan Pelaihari berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm tanggal 08 Maret 2023 atas nama AM,” ungkapnya. 

 

Rifani menjelaskan, AM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999. Dalam putusannya Hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun empat bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subs satu bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 subs 2 dua tahun.

 

Sebelumnya, sebut Rifani, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subs tiga bulan dengan uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 subs tiga tahun tiga bulan. 

 

Kemudian lanjut Rifani, selama proses persidangan setelah agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum terpidana dikeluarkan dari tahanan Rutan Pelaihari dikarenakan mendapatkan pembataran dari Majelis Hakim.

 

Lalu, berdasarkan penetapan majelis hakim nomor: 38/Pid.sus-TPK/2022/PN. Bjm tanggal 11 Januari 2023 dikarenakan alasan kesehatan penahanan terdakwa ditangguhkan. 

 

Sebagai informasi, AM menjabat Kepala Desa Damit Hulu pada periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2021. (Ben) 

 

 

About Author