TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Pemilik rumah atau warung makan dan sejenisnya di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dilarang membuka dagangannya pada siang hari selama bulan Ramadhan (puasa).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Tanah Laut (Tala), M. Kusri mengatakan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, selama bulan ramadhan warung makan tidak diperbolehkan buka di siang hari.
“Kecuali jam-jam sore untuk mempersiapkan orang-orang berbuka puasa,” kata Kusri.
Apa bila masih ada ditemukan warung makan yang buka di siang hari selama ramadhan nanti, pihaknya akan berikan edukasi, salah satunya, dengan teguran lisan.
“Kita akan memberikan teguran secara lisan kepada pemilik warung makan agar mereka tidak berjualan disiang hari,” tegasnya. (Ben)
