TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan penertiban banner, spanduk, dan papan iklan / reklame yang melanggar izin pemasangan dan tidak tepat sasaran dalam pemasangan baik ditiang listrik, halte dan dipohon dengan cara dipaku pada Selasa (16/7/24) di wilayah Kecamatan Pelaihari.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Masaninoor. S.Sos mengatakan kegiatan penertiban terhadap spanduk tak berijin dan sebagainya yang berada di jalan-jalan akan terus dilakukan, sebab banyak yang sudah habis masa izinnya atau kadaluarsa.
“Semuanya nanti spanduk baliho pamplet dan lainya akan kami tertibkan, apalagi terindikasi tidak berizin,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada pengusaha atau pemasang iklan agar bisa mengurus izin serta dipasang sesuai dengan aturan.
“Kami berkomitmen sebagai penegak perda akan menindak tegas, sebab ini semua dilakukan dalam upaya Satpol PP dan Damkar Tala berperan aktif membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya. (Ben)
