
BEKANTAN muncul di permukiman warga Desa Bukit Mulia, Kintap, Senin (19/10).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Kemunculan sejumlah bekantan di pekarangan warga Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2026) pagi, menjadi perhatian warga sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan satwa liar di sekitar permukiman.
Primata endemik Kalimantan yang memiliki hidung panjang khas itu terlihat berkeliaran di halaman rumah warga.
Kehadirannya menarik perhatian masyarakat, tetapi situasi tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai keamanan satwa dan kondisi lingkungan tempat mereka hidup.
Heru (38), warga Desa Bukit Mulia, mengatakan beberapa ekor bekantan terlihat di pekarangan warga.
Ia menduga satwa tersebut keluar dari habitatnya akibat gangguan aktivitas pembukaan lahan untuk pertambangan di sekitar kawasan.
“Banyak satwa bekantan berkeliaran di pekarangan warga untuk mencari makanan. Kemungkinan besar tempat tinggalnya sudah dirusak oleh tambang,” ujar Heru.
Meski demikian, penyebab kemunculan bekantan tersebut belum dapat dipastikan.
Dugaan gangguan habitat akibat aktivitas pertambangan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan instansi berwenang.
Jangan Sampai Satwa Liar Dianggap Tontonan
Kemunculan satwa liar di permukiman kerap menarik perhatian warga, terlebih ketika satwa yang terlihat merupakan jenis yang jarang dijumpai secara langsung.
Namun, bekantan bukan satwa peliharaan. Primata ini memiliki kebutuhan habitat khusus dan dapat mengalami stres ketika terlalu dekat dengan aktivitas manusia.
Bekantan (Nasalis larvatus) merupakan primata asli Kalimantan yang dikenal dengan hidung besar dan panjang, terutama pada individu jantan.
Satwa ini hidup berkelompok dan banyak beraktivitas di pepohonan pada kawasan hutan mangrove, hutan tepi sungai, serta hutan rawa.
Makanannya terutama berupa daun muda, pucuk tumbuhan, dan buah tertentu. Ketergantungan terhadap vegetasi membuat keberadaan pepohonan dan kelestarian ekosistem menjadi penting bagi kelangsungan hidupnya.
Ketika bekantan terlihat di pekarangan rumah, warga sebaiknya tidak mengejar, menyentuh, memberi makan sembarangan, atau berusaha menangkapnya.
Kerumunan dan interaksi langsung berpotensi membuat satwa tertekan serta meningkatkan risiko bagi manusia maupun hewan tersebut.
Apabila bekantan terluka, terjebak, atau berada dalam situasi berbahaya, warga perlu melaporkannya kepada petugas konservasi agar penanganan dilakukan secara tepat.
BKSDA Diharapkan Periksa Kondisi Habitat
Heru berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menindaklanjuti kemunculan bekantan di Desa Bukit Mulia.
Menurutnya, satwa tersebut perlu mendapat perlindungan dan memiliki habitat yang aman dari perburuan maupun perdagangan ilegal.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui jumlah satwa yang terlihat, kondisi kesehatannya, asal kelompok, serta kemungkinan gangguan terhadap habitat di sekitar lokasi.
Petugas juga dapat menelusuri perubahan tutupan vegetasi dan aktivitas penggunaan lahan di kawasan tersebut.
Langkah ini penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada kemunculan bekantan di permukiman, tetapi juga pada faktor lingkungan yang mungkin memengaruhinya.
Selain dugaan pembukaan lahan, tekanan terhadap lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan di Tanah Laut.
Berdasarkan data BPBD Tala per 13 Oktober 2026, tercatat 334 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 1.131,076 hektare.
Kecamatan Bati-Bati mencatat area terbakar terbesar, yakni 334,636 hektare, disusul Tambang Ulang 285,455 hektare, Pelaihari 151,869 hektare, dan Panyipatan 95,82 hektare.
Data tersebut menunjukkan besarnya tekanan karhutla di tingkat kabupaten. Namun, belum ada bukti yang memastikan kebakaran menjadi penyebab kemunculan bekantan di Desa Bukit Mulia.
Bekantan termasuk satwa dilindungi dan berstatus terancam punah (Endangered) menurut daftar merah IUCN.
Perlindungannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Kemunculan bekantan di pekarangan warga akhirnya bukan sekadar pemandangan langka.
Peristiwa ini menjadi alasan bagi masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan satwa tersebut tetap aman, sekaligus menelusuri apakah lingkungan di sekitarnya masih mampu menyediakan ruang hidup yang memadai.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
