
BERPOSE – Direktur Baratala H Ihsanudin (tengah) berpose bersama para pihak terkait di Balai Desa Pemalongan, Kamis (24/9).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang mematangkan perencanaan pengelolaan wilayah bekas tambang bijih besi melalui konsultasi dokumen Rencana Pascatambang (RPT) periode 2020–2027.
Dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan, pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting dari rencana tersebut.
Konsultasi berlangsung di Balai Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup, aparat kewilayahan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Direktur PD Baratala Tuntung Pandang, H Ihsanudin SH MM bersama Kepala Teknik Tambang perusahaan memaparkan dokumen rencana pascatambang untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) KW 06 yang mencakup Desa Sungai Bakar dan Desa Pemalongan.
Wilayah izin pertambangan tersebut memiliki luas 451,9 hektare. Berdasarkan dokumen rencana reklamasi perusahaan yang telah disetujui dan disahkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), area yang telah tergarap untuk kegiatan pertambangan sekitar 32 hektare.
Kegiatan pertambangan bijih besi di wilayah tersebut menggunakan metode tambang terbuka (open pit).
Penyusunan dokumen RPT menjadi salah satu kelengkapan yang diperlukan perusahaan dalam rencana perpanjangan IUP OP dan pengajuan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM.
Dokumen tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tata cara penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Pemulihan Lingkungan Jadi Fokus Pembahasan
Dalam konsultasi tersebut, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, M Izzuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan pascatambang perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Komunikasi dengan masyarakat juga dinilai penting agar aspirasi warga dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pascatambang.
Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut H Adi Rahmani menyoroti sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, meliputi pemulihan sumber air, penanganan area bekas tambang, penataan bentang alam, pengendalian sedimentasi, dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kalimantan Selatan, Hendry Prayitno, menekankan perlunya penjelasan lebih terperinci mengenai keberadaan dan penanganan fasilitas serta lokasi kegiatan pascatambang.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen rencana pascatambang perlu disusun secara lebih rinci dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperjelas berbagai aspek dalam perencanaan tersebut.
Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian dari proses konsultasi penyusunan dokumen RPT yang dibahas perusahaan.

Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Selain pemulihan fungsi lingkungan, rencana pascatambang PD Baratala Tuntung Pandang juga mencakup pembangunan sarana dan prasarana penunjang serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Arah perencanaan tersebut menempatkan kondisi lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sebagai aspek yang perlu diperhatikan ketika kegiatan pertambangan berakhir.
Perusahaan juga merencanakan konsultasi pemangku kepentingan berikutnya pada 2027 untuk membahas dokumen Rencana Pascatambang periode 2027–2032.
Konsultasi yang berlangsung mulai pukul 09.30 Wita tersebut dihadiri perwakilan Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Koordinator Inspektur Tambang, KPH Tanah Laut, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, Dinas ATR/BPN, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, pemerintah Desa Pemalongan, BPD, serta masyarakat setempat.
Melalui tahapan konsultasi ini, penyusunan dokumen pascatambang dibahas bersama para pemangku kepentingan untuk memperjelas rencana pemulihan lingkungan, penanganan fasilitas bekas tambang, serta pengembangan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
