TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan penertiban pedagang buah di sepanjang jalan di Jalan A. Syairani Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Rabu (3/1/24).
Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri mengatakan lokasi tersebut selama ini menjadi tempat aktifitas pedagang buah loka. Selama ini, lanjutnya, aktifitas mereka menjadi perhatian karena tidak mentaati ketentuan khusus.
“Padahal sudah diberikan toleransi boleh berjualan setelah jam kantor berakhir, yakni jam 16.00 WITA. Dan dilarang berjualan dibahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ungkapnya.
Kusri menegaskan pedagang yang melanggar diberikan surat pernyataan dan apabila melanggar akan diberikan tindakan tegas.
“Pemkab Tala tetap mentoleransi atau memperkenankan pedagang berjualan di kawasan tersebut selama belum ada solusi atau tempat lain yang disediakan,” pungkasnya. (Ben).
