𝗧𝗔𝗡𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗨𝗧, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengajak kepada pemilik sarang burung walet untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak.
“Masih banyak pemilik/ pengusaha sarang burung walet yang belum mendaftar sebagai wajib pajak, kami harapkan para pengusaha wajib pajak mendaftarkan diri baik yang memiliki sarang burung walet yang sudah menghasilkan atau belum menghasilkan,” Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Tala, Mohd Rizaidin Noor, Kamis (12/10/23) di Pelaihari.
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa pada Tahun 2023, capaian pendapatan pajak sarang burung walet sampai triwulan tiga 2023 mencapai 47.355.000 rupiah atau 63,14%.
“Target pendapatan dari pajak sarang burung walet pada awalnya di angka 60 juta rupiah, tetapi di anggaran perubahan di tambah menjadi 75 juta rupiah sampai dengan akhir 2023,” pungkaa Rizaidin.
Diketahui bahwa pajak sarang burung walet sebesar 5% dari nilai jual sarang burung walet berdasarkan Peraturan Bupati Tala.
