
ANTUSIAS – Warga Desa Benua Tengah antusias menyimak paparan Dosen Prodi Akuntansi Perpajakan soal pentingnya taat pajak dam manfaatnya, Kamis (5/11).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI  – Perubahan sistem administrasi perpajakan menuntut pelaku usaha untuk semakin memahami tata kelola pajak secara digital.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemahaman tersebut menjadi penting agar aktivitas bisnis tidak hanya berjalan, tetapi juga didukung administrasi perpajakan yang tertib.
Menyikapi kebutuhan tersebut, Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) menggelar edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM di Desa Banua Tengah, Kabupaten Tanah Laut.
Salah satu materi yang diperkenalkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertema Edukasi Ketentuan Perpajakan untuk Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Pajak UMKM di Desa Banua Tengah tersebut adalah penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax.
Melalui materi ini, peserta diperkenalkan dengan perkembangan layanan perpajakan digital sekaligus pemahaman mengenai administrasi yang perlu dipenuhi wajib pajak, termasuk pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Materi disampaikan M. Fahriyal Aldi, S.Pd., M.Si. Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan Politala, M. Riduan Abdillah, S.E., M.Si., Akt., CA., bersama rombongan dosen Akuntansi Perpajakan.
Selain pengenalan Coretax, edukasi juga membahas penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM.
Peserta diberikan pemahaman mengenai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, termasuk dasar pengenaan pajaknya yang menggunakan omzet atau peredaran bruto usaha, bukan keuntungan bersih.
Pemahaman ini penting agar pelaku usaha dapat membedakan pendapatan dari hasil penjualan dengan laba setelah dikurangi berbagai biaya operasional.
Dalam materi tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan fasilitas pembebasan PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, pelaku UMKM diharapkan dapat mengenali ketentuan perpajakan yang sesuai dengan kondisi dan kategori usahanya.
Tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban pajak, kegiatan ini turut menekankan pentingnya pencatatan omzet dan transaksi secara konsisten.
Administrasi keuangan yang tertib dapat membantu pelaku usaha memantau perkembangan bisnis, menyediakan data yang diperlukan dalam penghitungan pajak, serta mengurangi risiko kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan tersebut, Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Politala berupaya memperluas akses pengetahuan perpajakan hingga tingkat desa. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan memberikan edukasi yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat.
Peningkatan literasi perpajakan di kalangan UMKM diharapkan dapat mendorong pelaku usaha semakin siap menghadapi perkembangan sistem administrasi pajak, memahami ketentuan yang berlaku, serta menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tertib.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
